(1)
Apabila dalam tahun pajak berjalan Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dihitung berdasarkan pembetulan tersebut lebih besar dari Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali sebelum dilakukannya pembetulan, maka besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan pembetulan tersebut dan berlaku mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994.
(2)
Atas kekurangan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 terutang bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.