Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Januari 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd,
FUAD BAWAZIER
NIP. 060041162
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth:
1. Bapak Menteri Keuangan;
2. Sdr. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Sdr. Kepala Biro Hukum dan Humas, Departemen Keuangan;
4. Sdr. Sekretaris Ditjen Pajak/Para Direktur/Para Kapus di lingkungan DJP;
5. Para Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak;
6. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
7. Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
8. Para Kepala Kantor Penyuluhan Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.