Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

PENGHITUNGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM HAL-HAL TERTENTU

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 9 Januari 1995 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd, FUAD BAWAZIER NIP. 060041162 Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth: 1. Bapak Menteri Keuangan; 2. Sdr. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 3. Sdr. Kepala Biro Hukum dan Humas, Departemen Keuangan; 4. Sdr. Sekretaris Ditjen Pajak/Para Direktur/Para Kapus di lingkungan DJP; 5. Para Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak; 6. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; 7. Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak; 8. Para Kepala Kantor Penyuluhan Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.