Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

PENGHITUNGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM HAL-HAL TERTENTU

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Apabila sesudah 4 (empat) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. (2) Dalam pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus menyampaikan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan. (3) Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya dengan lengkap surat permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan pengurangan tersebut dianggap diterima dan Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya. (4) Apabila dalam suatu tahun pajak Wajib Pajak mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150% (seratus lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, maka besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa sampai dengan akhir tahun pajak yang bersangkutan dihitung kembali berdasarkan Pajak Penghasilan yang diperkirakan terutang tersebut.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.