Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan : a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, termasuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pembetulan (untuk selanjutnya disingkat SPT) adalah SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (SPT 1770), SPT Tahunan PPh WP Badan (SPT 1771 atau 1771/$), dan SPT Tahunan PPh Pasal 21 (SPT 1721); b. SPT Lengkap adalah SPT yang semua elemen Induk SPT dan semua lampiran yang disyaratkan telah diisi dan dilampirkan dengan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak (WP) atau kuasanya, dan apabila telah memenuhi ketentuan sebagai SPT; c. SPT Tidak Lengkap adalah SPT yang Induk SPT-nya tidak ditandatangani, terdapat elemen Induk SPT yang tidak diisi dengan lengkap atau lampiran-lampiran yang disyaratkan tidak diisi atau tidak dilampirkan dengan lengkap sesuai dengan ketentuan formal; d. Lampiran SPT yang disyaratkan adalah lampiran Induk SPT dan lampiran-lampiran lainnya yang disyaratkan dalam Buku Petunjuk Pengisian SPT; e. Data Identitas Wajib Pajak adalah lembar berisi NPWP, nama, jenis usaha/spesifikasi usaha, alamat, dan tanda tangan WP/Kuasanya yang disampaikan oleh WP bersama SPT; f. SPT Unbalance adalah SPT yang perhitungan matematis atas angka-angka yang terdapat dalam Induk SPT dan lampiran-lampiran SPT tidak benar maupun hubungan antara keduanya tidak sesuai; g. Sistem Informasi Perpajakan (SIP) adalah sistem informasi dalam administrasi perpajakan di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan dalam satu jaringan kerja lokal; h. Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) adalah tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan menggunakan SIP untuk meningkatkan pelayanan kepada WP; i. Media elektronik adalah sarana penyimpan data yang digunakan untuk memindahkan data dari satu komputer ke komputer lain secara elektronik, antara lain berupa floppy disk (disket) atau cartridge; j Pajak Penghasilan final adalah pajak yang berasal dari objek Pajak Penghasilan yang dikenakan tarif PPh bersifat final sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; k. Pengolahan SPT adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penelitian, editing, dan perekaman SPT; l. Penelitian SPT adalah kegiatan menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya; m. Editing SPT adalah kegiatan mengecek semua elemen dalam SPT dan mempersiapkan materi perekaman SPT; n. Perekaman SPT adalah kegiatan memasukkan semua elemen SPT yang sudah diedit ke dalam SIP. BAB II TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.