Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

(1) SPT dianggap tidak lengkap dalam hal : a. NPWP, nama, dan alamat WP tidak dicantumkan dalam SPT; b. SPT tidak ditandatangani; c. Terdapat elemen Induk SPT yang tidak diisi dengan lengkap; d. SPT ditandatangani oleh kuasa WP tetapi tidak dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus atau SPT Orang Pribadi ditandatangani oleh Ahli Waris tetapi tidak dilampiri dengan Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang; e. SPT Kurang Bayar tetapi tidak dilampiri dengan bukti SSP PPh Pasal 29 yang seharusnya; f. SPT tidak dilampiri dengan Daftar Penghitungan Penyusutan/Amortisasi dan atau rincian penghitungan kompensasi kerugian yang disyaratkan; atau g. SPT tidak atau kurang dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang disyaratkan, kecuali : - Lampiran V (formulir 1771-V) bagian A (Daftar Susunan Pengurus/Komisaris/Badan Pemeriksa Koperasi) diisi secara lengkap minimal untuk satu orang dengan nama dan alamat, NPWP serta jabatan; - Kolom yang seharusnya diisi nihil tetapi tidak diisi dengan kata "Nihil" atau "strip (-)". (2) SPT Tidak Lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disampaikan secara langsung tidak dapat diterima (ditolak). (3) SPT Tidak Lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dikirim melalui Pos/Ekspedisi : a. ditolak apabila termasuk dalam kategori ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c; b. diterima sementara apabila termasuk dalam kategori ayat (1) huruf d sampai dengan huruf g. (4) Tanda terima SPT diberikan kepada WP apabila SPT Lengkap disampaikan secara langsung oleh WP. (5) Tanda terima SPT dikirim kepada WP atas SPT Lengkap yang diterima melalui Kapenpa yang telah melewati batas waktu penyampaian (Pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP) namun belum melewati batas waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran, dan SPT 1721 yang dilampiri dengan Media Elektronik yang valid setelah dilakukan pengujian di KPP. (6) Tata cara penerimaan SPT diatur dalam Lampiran I.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.