DJPDiubah/Disempurnakan/Dicabut sebagiandiambil 21 Sep 2026halaman sumber
Catatan tiap sumber
DJPKEP-35/PJ/2000Keputusan Dirjen Pajak · 11 Feb 2000 · diambil 22 Sep 2026buka
Relasi dengan peraturan lain (1)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 5 Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-16/PJ/1996 tanggal 15 Maret 1996 dinyatakan tidak berlaku kecuali untuk SPT tahun pajak 1998 dan tahun-tahun sebelumnya yang diterima sebelum tanggal 1 Maret 2000.”