(1)
Pengolahan SPT meliputi kegiatan :
a.
penelitian SPT yang bertujuan memperoleh keyakinan bahwa WP telah menyampaikan SPT dengan lengkap;
b.
editing SPT yang bertujuan membetulkan salah tulis, salah hitung, salah penerapan PTKP, dan salah penerapan tarif, serta untuk mempersiapkan perekaman;
c.
perekaman SPT yang bertujuan menyimpan data SPT yang diperlukan dalam SIP.
(2)
Jadwal waktu pengolahan SPT ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak SPT Lebih Bayar (LB) diterima atau 3 (tiga) bulan sejak SPT Kurang Bayar (KB)/Nihil (N) diterima.
(3)
Tata cara pengolahan SPT diatur dalam Lampiran II.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.