Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

(1) Pengolahan SPT meliputi kegiatan : a. penelitian SPT yang bertujuan memperoleh keyakinan bahwa WP telah menyampaikan SPT dengan lengkap; b. editing SPT yang bertujuan membetulkan salah tulis, salah hitung, salah penerapan PTKP, dan salah penerapan tarif, serta untuk mempersiapkan perekaman; c. perekaman SPT yang bertujuan menyimpan data SPT yang diperlukan dalam SIP. (2) Jadwal waktu pengolahan SPT ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak SPT Lebih Bayar (LB) diterima atau 3 (tiga) bulan sejak SPT Kurang Bayar (KB)/Nihil (N) diterima. (3) Tata cara pengolahan SPT diatur dalam Lampiran II.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.