Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
1.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) adalah surat keputusan yang menyatakan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak Patuh yang melaporkan jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan atau Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar dari Pajak Keluaran dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai.
2.
Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya yang dilaporkan oleh Wajib Pajak Patuh, termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
3.
Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
4.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.