(1)
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Lebih Bayar atau Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar yang dilaporkan oleh Wajib Pajak Patuh, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)
Penghitungan besarnya pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dituangkan dalam Nota Penghitungan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III atau Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
(3)
Tata cara penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4)
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak hanya dapat diterbitkan apabila Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Lebih Bayar atau Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar yang dilaporkan oleh Wajib Pajak Patuh telah direkam ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.