DJPDiubah/Disempurnakan/Dicabut sebagiandiambil 3 Okt 2026halaman sumber
Catatan tiap sumber
DJPKEP - 406/PJ./2001Keputusan Dirjen Pajak · 19 Jun 2001 · diambil 5 Okt 2026buka
Relasi dengan peraturan lain (1)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
Diubah oleh
KEP-DJP 359/2003 — PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-406/PJ./2001 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK
“Mengubah Lampiran I dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-406/PJ./2001 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak menjadi sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.”
Catatan: nomor peraturan yang diubah tidak terbaca otomatis dari kalimat ini; nomornya diambil dari judul.