(1)
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) diterbitkan sebagai dasar pembuatan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) setelah diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak.
(2)
Tata cara penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) berdasarkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) diatur dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.