Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: 1. Surat Keterangan Fiskal adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berisi data pemenuhan Kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa dan tahun tertentu. 2. Wajib Pajak Bursa adalah Wajib Pajak yang sedang dalam proses untuk menjual sahamnya di Bursa efek, Wajib Pajak yang sudah terdaftar di Bursa Efek, dan wajib Pajak yang sedang dalam proses untuk melakukan penjualan obligasi. 3. Wajib Pajak Non Bursa adalah Wajib pajak yang sedang dalam proses pengajuan tender untuk pengadaan barang/jasa untuk keperluan Instansi Pemerintah. 4. Surat Tanda Terima Setoran adalah bukti tanda terima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. 5. Utang Pajak adalah Kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan (termasuk Pajak Penghasilan Final), Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan baik oleh kantor Pusat maupun Kantor Cabang yang sampai saat jatuh tempo pembayaran belum dilunasi oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak. 6. Penelitian adalah serangkaian Kegiatan yang dilakukan untuk menilai Kelengkapan pengisian formulir permohonan Surat Keterangan Fiskal dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran pengisiannya. 7. Saat diterimanya permohonan adalah saat permohonan tersebut diterima secara lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. 8. Saham pendiri adalah saham yang telah dibayar lunas pada saat perusahaan didirikan dan saham tersebut dimiliki oleh pendiri perusahaan seperti yang tertera dalam Akte Pendirian.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.