(1)
Bagi wajib Pajak Bursa, Surat Keterangan Fiskal dipergunakan untuk memenuhi persyaratan bagi yang bersangkutan pada saat hendak menjual saham perusahaan di Bursa efek atau hendak menjual obligasi perusahaan melalui maupun tanpa melalui Bursa Efek.
(2)
Bagi Wajib Pajak Non Bursa, surat Keterangan Fiskal dipergunakan untuk memenuhi persyaratan bagi yang bersangkutan pada saat hendak melakukan penawaran pengadaan barang dan atau jasa untuk keperluan Pemerintah.
(3)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal Kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
(4)
Wajib Pajak Bursa Sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan permohonan sebagaimana dimasksud dalam ayat (3) melalui Badan Pengawas Pasar Modal yang selanjutnya meneruskan permohonan tersebut Ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak untuk Kemudian diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.