Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kantor Pelayanan Pajak Wajib menerbitkan Surat Keterangan Fiskal untuk wajib Pajak Non Bursa yang telah memenuhi persyaratan sesuai dimaksud dalam pasal 3 di atas, atau surat penolakan Pemberian Surat Keterangan Fiskal, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak saat diterimanya permohonan dari Wajib Pajak. (2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Wajib menerbitkan Surat Keterangan Fiskal untuk Wajib Pajak Bursa yang telah memenuhi persyaratan sesuai dimaksud dalam pasal 3 di atas, atau Surat Penolakan Pemberian Surat Keterangan Fiskal, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak saat diterimanya permohonan dari Kantor Pelayanan Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.