(1)
Kantor Pelayanan Pajak Wajib menerbitkan Surat Keterangan Fiskal untuk wajib Pajak Non Bursa yang telah memenuhi persyaratan sesuai dimaksud dalam pasal 3 di atas, atau surat penolakan Pemberian Surat Keterangan Fiskal, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak saat diterimanya permohonan dari Wajib Pajak.
(2)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Wajib menerbitkan Surat Keterangan Fiskal untuk Wajib Pajak Bursa yang telah memenuhi persyaratan sesuai dimaksud dalam pasal 3 di atas, atau Surat Penolakan Pemberian Surat Keterangan Fiskal, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak saat diterimanya permohonan dari Kantor Pelayanan Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.