Apabila ternyata hasil penelitian atas permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 2, Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib segera menyampaikan kepada Wajib Pajak untuk melengkapi dokumen-dokumen yang masih harus dilengkapi melalui faksimili atau sarana komunikasi lainnya.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.