TATA CARA PENGECUALIAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN ATAU PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA DAN PEMBEBASAN DARI PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENJUALAN RUMAH TINGGAL ATAU HUNIAN YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS PARIWISATA
(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang
pribadi atau badan dari:
a. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
b. perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau
bangunan beserta perubahannya,
terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak
- 5 -
Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual
beli atas tanah dan/atau bangunan beserta
perubahannya.
(3) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib:
a. dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang
menerima atau memperoleh penghasilan dari
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau
perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau
bangunan beserta perubahannya; atau
b. dipungut oleh instansi pemerintah dalam hal
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
dilakukan kepada pemerintah.
BAB III
PENGECUALIAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS
PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH
DAN/ATAU BANGUNAN ATAU PERJANJIAN PENGIKATAN
JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
BESERTA PERUBAHANNYA
Teks diambil dari JDIH pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.