TATA CARA PENGECUALIAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN ATAU PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA DAN PEMBEBASAN DARI PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENJUALAN RUMAH TINGGAL ATAU HUNIAN YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS PARIWISATA
(1) Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau
pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) yaitu:
a. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah
penghasilan tidak kena pajak yang melakukan
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari
Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan
bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
b. orang pribadi yang melakukan pengalihan harta
berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah
kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan
lurus satu derajat, badan keagamaan, badan
pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi
atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro
dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Menteri, sepanjang hibah tersebut
tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak
yang bersangkutan;
c. badan yang melakukan pengalihan harta berupa
tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada
badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial
termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang
menjalankan usaha mikro dan kecil, yang
ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri, sepanjang hibah tersebut tidak ada
hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan,
atau penguasaan antara pihak-pihak yang
bersangkutan;
d. pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan
karena waris;
- 6 -
e. badan yang melakukan pengalihan harta berupa
tanah dan/atau bangunan dalam rangka
penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha
yang telah ditetapkan oleh Menteri untuk
menggunakan nilai buku;
f. orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan
harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan
perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna,
atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah
dan/atau bangunan; atau
g. orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek
pajak yang melakukan pengalihan harta berupa
tanah dan/atau bangunan.
(2) Termasuk yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yaitu Wajib Pajak badan, termasuk koperasi, yang usaha
pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan, dalam hal:
a. melakukan pengalihan atas tanah dan/atau
bangunan sebelum tanggal 1 Januari 2009 dan atas
pengalihan tersebut belum dibuatkan akta,
keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah
lelang oleh pejabat yang berwenang dalam
pengalihannya; dan
b. penghasilan atas pengalihan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a telah dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun
Pajak yang bersangkutan dan Pajak Penghasilan atas
penghasilan tersebut telah dilunasi.
(3) Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau
pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dengan penerbitan
surat keterangan bebas Pajak Penghasilan atas
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah
dan/atau bangunan beserta perubahannya.
Teks diambil dari JDIH pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.