TATA CARA PENGECUALIAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN ATAU PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA DAN PEMBEBASAN DARI PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENJUALAN RUMAH TINGGAL ATAU HUNIAN YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS PARIWISATA
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Badan Usaha
yang berasal dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah
dan/atau bangunan beserta perubahannya, di Kawasan
Ekonomi Khusus diberikan fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebesar:
a. 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan
badan yang terutang, selama jangka waktu 10 (sepuluh)
Tahun Pajak; dan
- 9 -
b. 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan
badan yang terutang, selama 2 (dua) Tahun Pajak
berikutnya setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam huruf a berakhir.
Teks diambil dari JDIH pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.