TATA CARA PENGECUALIAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN ATAU PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA DAN PEMBEBASAN DARI PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENJUALAN RUMAH TINGGAL ATAU HUNIAN YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS PARIWISATA
(1) Untuk memperoleh surat keterangan bebas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), orang pribadi atau badan
yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan mengajukan permohonan untuk setiap
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau
perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau
bangunan beserta perubahannya.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), badan yang melakukan pengalihan harta berupa
tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan,
peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan
oleh Menteri untuk menggunakan nilai buku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e mengajukan
permohonan untuk lebih dari 1 (satu) pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual
beli atas tanah dan/atau bangunan beserta
perubahannya, dilampiri dengan daftar pengalihan hak
- 7 -
atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan
jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta
perubahannya terhadap badan yang melakukan
pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam
rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha
yang telah ditetapkan oleh Menteri untuk menggunakan
nilai buku.
(3) Surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) diterbitkan dalam hal orang pribadi atau
badan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah menyampaikan:
1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir;
dan/atau
2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir,
yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
b. tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis
pajak, atau mempunyai utang pajak namun atas
keseluruhan utang pajak tersebut telah
mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur
pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
(4) Dalam hal pengalihan harta berupa tanah dan/atau
bangunan karena waris sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf d, permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh ahli waris.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas
pengecualian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 3 ayat (1) huruf a, harus dilampiri dengan:
1. surat pernyataan berpenghasilan di bawah
penghasilan tidak kena pajak dengan jumlah
bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan kurang dari Rp60.000.000,00 (enam
puluh juta rupiah);
2. salinan kartu keluarga; dan
3. salinan surat pemberitahuan pajak terutang
pajak bumi dan bangunan tahun yang
bersangkutan;
b. Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c, harus dilampiri
dengan surat pernyataan hibah;
c. Pasal 3 ayat (1) huruf d, harus dilampiri dengan surat
pernyataan pembagian waris;
d. Pasal 3 ayat (1) huruf e, harus dilampiri dengan
salinan keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai
persetujuan penggunaan nilai buku atas pengalihan
harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau
pemekaran usaha;
e. Pasal 3 ayat (1) huruf f, harus dilampiri dengan
salinan dokumen perjanjian bangun guna serah,
bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik
negara berupa tanah dan/atau bangunan;
f. Pasal 3 ayat (1) huruf g, harus dilampiri dengan
- 8 -
salinan dokumen yang menunjukkan bahwa orang
pribadi atau badan bukan merupakan subjek pajak;
atau
g. Pasal 3 ayat (2), harus dilampiri dengan daftar
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
sebelum tanggal 1 Januari 2009 yang penghasilan
atas pengalihannya telah dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
(6) Dokumen berupa:
a. daftar pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah
dan/atau bangunan beserta perubahannya terhadap
badan yang melakukan pengalihan harta berupa
tanah dan/atau bangunan dalam rangka
penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha
yang telah ditetapkan oleh Menteri untuk
menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud
pada ayat (2);
b. surat pernyataan berpenghasilan di bawah
penghasilan tidak kena pajak dengan jumlah bruto
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a
angka 1;
c. surat pernyataan hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf b;
d. surat pernyataan pembagian waris sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf c; dan
e. daftar pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
sebelum tanggal 1 Januari 2009 yang penghasilan
atas pengalihannya telah dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf g,
dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB IV
FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH
BADAN USAHA DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH
DAN/ATAU BANGUNAN ATAU PERJANJIAN PENGIKATAN
JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA
PERUBAHANNYA, DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks diambil dari JDIH pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.