TATA CARA PENGECUALIAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN ATAU PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA DAN PEMBEBASAN DARI PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENJUALAN RUMAH TINGGAL ATAU HUNIAN YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS PARIWISATA
(1) Untuk memperoleh surat keterangan bebas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, pembeli mengajukan
permohonan untuk setiap pembelian rumah tinggal atau
hunian yang tergolong sangat mewah.
(2) Surat keterangan bebas sebagaimana dalam Pasal 11
diterbitkan dalam hal pembeli memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. pembelian dilakukan dari Badan Usaha yang telah
memperoleh keputusan dari instansi yang
berwenang mengenai penetapan sebagai Badan
Usaha untuk membangun dan/atau mengelola
Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata;
b. rumah tinggal atau hunian yang tergolong sangat
mewah berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus
Pariwisata;
c. telah menyampaikan:
1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir;
dan/atau
2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir,
yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
d. tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis
pajak, atau mempunyai utang pajak namun atas
keseluruhan utang pajak tersebut telah
mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur
pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilampiri dengan surat pernyataan rumah tinggal atau
- 12 -
hunian yang tergolong sangat mewah berlokasi di
Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata.
(4) Dokumen berupa surat pernyataan rumah tinggal atau
hunian yang tergolong sangat mewah berlokasi di
Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dibuat sesuai dengan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
BAB VI
TATA CARA PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS
Teks diambil dari JDIH pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.