TATA CARA PENGECUALIAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN ATAU PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA DAN PEMBEBASAN DARI PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENJUALAN RUMAH TINGGAL ATAU HUNIAN YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS PARIWISATA
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1), Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 12 ayat (1) beserta dokumen
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5)
Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 12 ayat (3), diajukan secara
tertulis oleh orang pribadi atau badan ke Kantor Pelayanan
Pajak tempat orang pribadi atau badan terdaftar.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan:
a. secara langsung;
b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa
kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
c. secara elektronik.
(3) Tata cara pengajuan permohonan secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan
sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai
tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan
pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara
elektronik.
(4) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan
melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau
disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(5) Orang pribadi yang sesuai dengan peraturan perundang-
undangan tidak wajib memiliki nomor pokok wajib pajak
mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi yang
bersangkutan.
(6) Orang pribadi atau badan yang bukan merupakan subjek
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
g mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan
Orang Asing.
(7) Orang pribadi atau badan yang bukan merupakan subjek
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu:
a. kantor perwakilan negara asing;
b. pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat
atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan
orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang
- 13 -
bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama
mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia
dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh
penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya
tersebut serta negara bersangkutan memberikan
perlakuan timbal balik;
c. organisasi-organisasi internasional dengan syarat:
1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
dan
2. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain
untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia
selain memberikan pinjaman kepada pemerintah
yang dananya berasal dari iuran para anggota;
atau
d. pejabat-pejabat perwakilan organisasi
internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c,
dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan
tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan
lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
(8) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian dan
menerbitkan:
a. surat keterangan bebas, dalam hal permohonan
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (2), atau Pasal 12
ayat (2); atau
b. surat penolakan, dalam hal permohonan tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (2), atau Pasal 12
ayat (2).
(9) Surat keterangan bebas atau surat penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diterbitkan dalam
jangka waktu paling lama:
a. 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal permohonan surat
keterangan bebas diterima secara lengkap; atau
b. 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal permohonan
surat keterangan bebas diterima secara lengkap,
untuk pengecualian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2).
(10) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan
keputusan, permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dianggap dikabulkan.
(11) Dalam hal permohonan dianggap dikabulkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (19), Kepala Kantor Pelayanan Pajak
harus menerbitkan surat keterangan bebas sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) huruf a paling lama 2 (dua) hari
kerja terhitung setelah berakhirnya jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) berakhir.
(12) Dokumen berupa:
a. permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) huruf a; dan
c. surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) huruf b,
- 14 -
dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB VII
TATA CARA PENGGANTIAN DAN PEMBATALAN SURAT
KETERANGAN BEBAS
Teks diambil dari JDIH pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.