TATA CARA PENGECUALIAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN ATAU PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA DAN PEMBEBASAN DARI PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENJUALAN RUMAH TINGGAL ATAU HUNIAN YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS PARIWISATA
(1) Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta,
keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dalam hal
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1), Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 12 ayat (1) dilengkapi
dengan:
a. salinan atau hasil cetakan Surat Setoran Pajak atau
Sarana Administrasi Lain yang Disamakan dengan
Surat Setoran Pajak atas kewajiban orang pribadi atau
badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan
Pajak;
b. surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) yang diberikan atas pengecualian dari
kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2);
c. surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 yang diberikan atas fasilitas pengurangan
Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf a; atau
d. surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 yang diberikan atas fasilitas pengurangan
Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf b dan salinan atau hasil cetakan
Surat Setoran Pajak atau Sarana Administrasi Lain
yang Disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang
telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5).
- 18 -
(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pejabat pembuat akta tanah, pejabat lelang,
atau pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teks diambil dari JDIH pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.