TATA CARA PENGECUALIAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN ATAU PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA DAN PEMBEBASAN DARI PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENJUALAN RUMAH TINGGAL ATAU HUNIAN YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS PARIWISATA
(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan
pembatalan surat keterangan bebas dengan menerbitkan
surat keterangan pembatalan atas surat keterangan bebas
yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (8) huruf a:
a. berdasarkan permohonan; atau
b. secara jabatan.
(2) Surat keterangan pembatalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterbitkan dalam hal:
a. terdapat pembatalan transaksi pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan atau perjanjian
pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan
beserta perubahannya yang dikecualikan dari
kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2);
b. Badan Usaha yang telah mendapatkan fasilitas
pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7:
1. dilakukan pencabutan penetapan sebagai
Badan Usaha untuk membangun dan/atau
mengelola Kawasan Ekonomi Khusus;
- 16 -
2. dilakukan pencabutan keputusan pemberian
fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan
di Kawasan Ekonomi Khusus; atau
3. mengalihkan tanah dan/atau bangunan yang
tidak berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus;
c. Badan Usaha yang melakukan penjualan atau
pengalihan rumah tinggal atau hunian yang tergolong
sangat mewah kepada pembeli yang telah
mendapatkan surat keterangan bebas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11:
1. dilakukan pencabutan penetapan sebagai
Badan Usaha untuk membangun dan/atau
mengelola Kawasan Ekonomi Khusus
Pariwisata; atau
2. menjual rumah tinggal atau hunian yang
tergolong sangat mewah tidak berlokasi di
Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata; atau
d. ditemukan data atau keterangan lain yang
menunjukkan ketidakbenaran data yang
disampaikan.
(3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dapat dilakukan:
a. secara langsung;
b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa
kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
c. secara elektronik.
(4) Pengajuan permohonan pembatalan atas surat keterangan
bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
secara elektronik sehagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia.
(5) Tata cara pengajuan permohonan secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai
dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata
cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan
pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara
elektronik.
(6) Pengajuan permohonan pembatalan atas surat keterangan
bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 11
secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c dilakukan dilakukan melalui aplikasi atau sistem
yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat
Jenderal Pajak.
(7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
harus dilampiri dengan surat keterangan bebas asli yang
diajukan pembatalan.
(8) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, Kepala Kantor Pelayanan Pajak
menerbitkan surat keterangan pembatalan.
(9) Surat keterangan pembatalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) hari kerja sejak tanggal permohonan pembatalan
surat keterangan bebas diterima lengkap.
(10) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan
- 17 -
keputusan, permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dianggap dikabulkan.
(11) Dalam hal permohonan dianggap dikabulkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (10), Kepala Kantor Pelayanan Pajak
harus menerbitkan surat keterangan pembatalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling lama 2 (dua)
hari kerja terhitung setelah berakhirnya jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berakhir.
(12) Atas surat keterangan pembatalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), orang pribadi atau badan wajib menyetorkan
Pajak Penghasilan ditambah sanksi administratif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
(13) Dokumen berupa:
a. permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a; dan
b. surat keterangan pembatalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (8),
dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Teks diambil dari JDIH pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.