Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2018
KEEMPAT Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan
SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM
PERTAMA harus dilunasi paling lama 31 Maret 2019.
Teks diambil dari JDIH pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.