Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2018
KELIMA Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia;
3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
4. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Pajak;
7. Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak;
8. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak; dan
9. Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
u.b
KEPALA BAGIAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA,
A
4 4
41
r
ODING RIFALDI
NIP 19700311 199503 1 002
Teks diambil dari JDIH pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.