Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PENYETORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi KMK 249/KMK.04/1993 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Cabang Bank pemegang rekening induk Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, setiap hari mengirim nota kredit setoran Pajak Bumi dan Bangunan kepada Kantor Kas Negara dan Kantor Inspeksi Ipeda setempat. (2) Dalam setiap nota kredit setoran-setoran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus secara jelas dicantumkan Nama, alamat Wajib Pajak serta tahun Pajak sesuai dengan Surat Setoran Pajak yang telah diisi oleh Wajib Pajak dan merupakan Lampiran pada Nota kredit Bank tersebut. Pas al 4 Setiap hari jumat dan setiap akhir bulan semua saldo yang berasal dari penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan pada cabang Bank pemegang rekening induk Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 seluruhnya dipindahkan ke rekening Kas Negara pada Bank Indonesia atau Bank Tunggal lainnya.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.