Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
PENYETORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pajak daerah. BPHTB dan PBB rumah atau tanah kini pajak daerah, diatur pemerintah daerah lewat perda (sejak UU 28/2009). Peraturan pusat di sini berlaku untuk PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan migas (PBB-P5L), atau untuk keadaan sebelum peralihan; periksa status per sumbernya.
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.
Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.
Penomoran pasal di teks sumber janggal.
Label pasal dibiarkan persis seperti di sumber, tidak diperbaiki otomatis.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
KMK 249/KMK.04/1993 — PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
“Pasal 9 Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1005/KMK.04/1985 tentang Penyetoran Pajak Bumi dan bangunan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya
KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya
PENGADAAN BARANG MODAL BERFASILITAS MELALUI PERUSAHAAN SEWA GUNA USAHA (PERUSAHAAN LEASING)
sumber tidak menyebutkan jenis relasinya