⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi KMK 249/KMK.04/1993 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (3->5,5->3,3->7)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan dibayar oleh Wajib Pajak melalui Kantor Pos dan Giro, maka setiap hari semua saldo pada Kantor Pos dan Giro yang bersangkutan, dipindah bukukan ke rekening Sentral Giro atau Sentral Giro Gabungan setempat.
(2)
Setiap hari Jumat dan setiap akhir bulan semua saldo pada Sentral Giro atau Sentral Giro Gabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) seluruhnya dipindahkan ke rekening Kas Negara pada Bank Indonesia atau Bank Tunggal lainnya.
(3)
Petugas Sentral Giro atau Sentral Giro Gabungan menyampaikan laporan kepada Kantor Inspeksi Ipeda setempat dan Kantor Kas Negara setempat mengenai pelaksanaan pemindah bukuan ke rekening Kas Negara pada Bank Indonesia atau Bank Tunggal lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.