⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi KMK 249/KMK.04/1993 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (3->5,5->3,3->7)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan dibayar melalui Petugas Pemungut yang ditunjuk untuk itu, maka setiap hari Petugas Pemungut tersebut Wajib menyetorkan hasil pungutan Pajak Bumi dan Bangunan ke Kantor Pos dan Giro setempat atau ke Cabang Bank Pemerintah setempat.
(2)
Petugas Pemungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyampaikan laporan hasil pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Kepala Inspeksi Ipeda setempat.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.