Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PENYETORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi KMK 249/KMK.04/1993 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan dibayar melalui Petugas Pemungut yang ditunjuk untuk itu, maka setiap hari Petugas Pemungut tersebut Wajib menyetorkan hasil pungutan Pajak Bumi dan Bangunan ke Kantor Pos dan Giro setempat atau ke Cabang Bank Pemerintah setempat. (2) Petugas Pemungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyampaikan laporan hasil pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Kepala Inspeksi Ipeda setempat.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.