⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 141/2021, PMK 4/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Penerbit dokumen dengan tanda Bea Meterai Lunas yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi harus melunasi Bea Meterai yang terutang berikut dendanya 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi dengan cara menyetorkannya ke Kas Negara atau Bank Persepsi.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.