Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 141/2021, PMK 4/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 104/KMK.04/1986 tanggal 22 Februari 1986 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 217/KMK.01/1996 tanggal 22 Maret 1996 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1131/KMK.04/1989 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1989 tentang Perubahan Besarnya Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Harga Nominal yang dikenakan Bea Meterai Atas Cek dan Bilyet Giro dinyatakan tidak berlaku lagi.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.