PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), atas penyerahan produk rekaman berupa:
a.
produk rekaman suara yang berisi materi buku pelajaran umum, pelajaran bahasa, atau pelajaran agama;
b.
Laser Disc Karaoke (LD.K);
c.
Digital Versatile Disc Karaoke (DVD.K),
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan umum Pajak Pertambahan Nilai.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.