Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

Pembebasan Bea Masuk, Ppn dan Pph Pasal 22 Tidak Dipungut atas Impor 100.000 Ton Minyak Goreng (Palm Oil) Hs.1511.90.000 oleh Badan Urusan Logistik (Bulog)

JDIH berlakuⓘBatang tubuh

Terhadap 100.000 (seratus ribu) ton Minyak Goreng (Palm Oil) HS.1511.90.000 yang diimpor oleh Badan Urusan Logistik (BULOG), diberikan pembebasan bea masuk sebesar 100% (seratus persen), sehingga besarnya bea masuk menjadi 0% (nol persen), PPN dan PPh Pasal 22 tidak dipungut.

Teks diambil dari JDIH pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.