Pembebasan Bea Masuk, Ppn dan Pph Pasal 22 Tidak Dipungut atas Impor 100.000 Ton Minyak Goreng (Palm Oil) Hs.1511.90.000 oleh Badan Urusan Logistik (Bulog)
Terhadap 100.000 (seratus ribu) ton Minyak Goreng (Palm Oil)
HS.1511.90.000 yang diimpor oleh Badan Urusan Logistik (BULOG), diberikan
pembebasan bea masuk sebesar 100% (seratus persen), sehingga besarnya bea
masuk menjadi 0% (nol persen), PPN dan PPh Pasal 22 tidak dipungut.
Teks diambil dari JDIH pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.