Pembebasan Bea Masuk, Ppn dan Pph Pasal 22 Tidak Dipungut atas Impor 100.000 Ton Minyak Goreng (Palm Oil) Hs.1511.90.000 oleh Badan Urusan Logistik (Bulog)
BULOG diwajibkan melaksanakan impor sendiri, serta menyampaikan
laporan realisasi impornya kepada Menteri Keuangan atas impor minyak goreng
(Palm Oil) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Teks diambil dari JDIH pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.