⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 127/2007, PMK 167/2007 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan:
a.
Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V adalah Bank/Kantor Pos dan Giro yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran, mengelola penerimaan dan pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan;
b.
Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi adalah Bank/Kantor Pos dan Giro yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran, pemindahbukuan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dari Tempat Pembayaran dan pemindahbukuan hasil penerimaan dimaksud kepada Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V;
c.
Tempat Pembayaran adalah Bank/Unit Bank dan Kantor Pos dan Giro yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan memindahbukukan kepada Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi;
d.
Petugas Pemungut adalah Petugas yang ditunjuk untuk memungut Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan/Perkotaan dan menyetorkannya ke Tempat Pembayaran.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.