Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 127/2007, PMK 167/2007 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan: a. Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V adalah Bank/Kantor Pos dan Giro yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran, mengelola penerimaan dan pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan; b. Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi adalah Bank/Kantor Pos dan Giro yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran, pemindahbukuan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dari Tempat Pembayaran dan pemindahbukuan hasil penerimaan dimaksud kepada Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V; c. Tempat Pembayaran adalah Bank/Unit Bank dan Kantor Pos dan Giro yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan memindahbukukan kepada Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi; d. Petugas Pemungut adalah Petugas yang ditunjuk untuk memungut Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan/Perkotaan dan menyetorkannya ke Tempat Pembayaran.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.