⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 127/2007, PMK 167/2007 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang dibayar di Bank/Kantor Pos dan Giro yang ditunjuk.
(2)
Wewenang penunjukan Bank/Kantor Pos dan Giro sebagai Operasional V dan Persepsi dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(3)
Wewenang penunjukan Unit Bank/Kantor Pos dan Giro sebagai Tempat Pembayaran dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.