⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 127/2007, PMK 167/2007 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pengawasan atas Bank/Kantor Pos dan Giro dalam rangka pengelolaan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Anggaran dan Bank Indonesia sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.