Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 127/2007, PMK 167/2007 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V, Persepsi dan Tempat Pembayaran wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, (2) Dalam hal Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V, Persepsi dan Tempat Pembayaran melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberi peringatan sesuai dengan jenis dan tingkat kesalahannya, oleh: a. Direktur Jenderal Anggaran untuk Bank/Kantor Pos dan Giro sebagai Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi dan/atau Operasional V; b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Bank/Kantor Pos dan Giro sebagai Bank/Unit Bank dan Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran. (3) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah diberikan sampai dengan tiga kali dan belum juga diindahkan, maka: a. Direktur Jenderal Anggaran dapat mencabut penunjukan Bank/Kantor Pos dan Giro sebagai Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi dan/atau Operasional V; b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dapat mencabut penunjukan Bank/Unit Bank dan Kantor Pos dan Giro sebagai Bank/Unit Bank dan Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.