⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 127/2007, PMK 167/2007 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V, Persepsi dan Tempat Pembayaran wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
(2)
Dalam hal Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V, Persepsi dan Tempat Pembayaran melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberi peringatan sesuai dengan jenis dan tingkat kesalahannya, oleh:
a.
Direktur Jenderal Anggaran untuk Bank/Kantor Pos dan Giro sebagai Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi dan/atau Operasional V;
b.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Bank/Kantor Pos dan Giro sebagai Bank/Unit Bank dan Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran.
(3)
Apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah diberikan sampai dengan tiga kali dan belum juga diindahkan, maka:
a.
Direktur Jenderal Anggaran dapat mencabut penunjukan Bank/Kantor Pos dan Giro sebagai Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi dan/atau Operasional V;
b.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dapat mencabut penunjukan Bank/Unit Bank dan Kantor Pos dan Giro sebagai Bank/Unit Bank dan Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.