⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 127/2007, PMK 167/2007 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pelaksanaan lebih lanjut keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.