⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 127/2007, PMK 167/2007 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1005/KMK.04/1985 tentang Penyetoran Pajak Bumi dan bangunan dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.