Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 127/2007, PMK 167/2007 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1993. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 1993 MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.