Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

KAWASAN BERIKAT

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 147/2011 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Perusahaan yang dapat diberikan persetujuan sebagai PKB adalah perusahaan: a. dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN); b. dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA), baik sebagian atau seluruh modal sahamnya dimiliki oleh peserta asing; c. Non PMA/PMDN yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT); d. Koperasi yang berbentuk badan hukum; atau e. Yayasan. (2) Untuk mendapatkan persetujuan PKB, perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mempunyai kawasan yang berlokasi di kawasan industri; (3) Dalam hal kawasan yang dimiliki perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di dalam daerah yang tidak mempunyai kawasan industri, maka kawasan tersebut harus termasuk di dalam kawasan peruntukan industri yang ditetapkan Pemerintah Daerah Tingkat II; (4) Dalam hal suatu perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memiliki industri sebelum ditetapkannya Keputusan ini, perusahaan industri yang bersangkutan dapat ditetapkan menjadi PKB yang bertindak sebagai PDKB.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.