Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

KAWASAN BERIKAT

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 147/2011 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Permohonan persetujuan PKB sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, diajukan oleh pengusaha kepada Presiden RI melalui Menteri setelah fisik bangunan berdiri dengan menggunakan contoh dalam Lampiran I Keputusan ini, dengan melampirkan : a. fotocopy Surat Persetujuan Usaha, Analisa Mengenai Dampak Lingkungan dan Persetujuan lainnya yang diperlukan dari Instansi teknis terkait; b. fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, atau Yayasan yang telah disahkan oleh Pejabat yang berwenang; c. fotocopy bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan, tempat, atau Kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas (pagar pemisah); d. fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun terakhir bagi Perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT; e. peta lokasi/tempat yang akan dijadikan KB yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah setempat; f. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi KB yang dibuat oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya; g. pendapat dari Direktur Jenderal tentang dapat diberikannya persetujuan PKB. (2) Perusahaan yang akan menyelenggarakan KB dapat mengajukan permohonan persetujuan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum fisik bangunan berdiri dengan menggunakan contoh pada Lampiran I Keputusan ini dengan melampirkan : a. fotocopy Surat Persetujuan Usaha Industri dan Persetujuan lainnya yang diperlukan dari Instansi teknis terkait; b. fotocopy Akte Pendirian Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, atau Yayasan yang telah disahkan oleh Pejabat yang berwenang; c. fotocopy bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan atau tempat yang mempunyai batas-batas yang jelas (pagar pemisah); d. fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun terakhir bagi Perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT; e. rencana peta lokasi/tempat yang akan dijadikan KB; f. keterangan tertulis dari pemilik kawasan industri bahwa perusahaan tersebut berlokasi di kawasan industri yang bersangkutan beserta peta lokasi dan peta letak bangunan; g. pendapat dari Direktur Jenderal tentang dapat diberikannya persetujuan PKB. (3) KB yang penyelenggaraanya dilakukan oleh PKB dapat diperuntukkan bagi satu perusahaan atau lebih yang melakukan kegiatan industri pengolahan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.