⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 147/2011 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pemasukan barang impor berupa barang modal atau peralatan yang dipergunakan untuk pembangunan/konstruksi, perluasan, penyelenggaraan kantor KB diberlakukan tatalaksana kepabeanan di bidang impor.
(2)
Pemasukan barang modal atau peralatan pabrik yang dipergunakan secara langsung dalam proses produksi, barang dan/atau bahan ke KB dapat dilakukan dari :
Tempat Penimbunan Sementara;
Gudang Berikat;
KB lainnya;
PDKB dalam satu KB;
Produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan;
DPIL
(3)
Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terkena peraturan larangan impor tidak diperbolehkan dimasukkan ke KB.
(4)
Pemasukan barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, b, c, d dan f tidak dilakukan pemeriksaan fisik kecuali terdapat hasil intelijen tentang adanya pelanggaran ketentuan kepabeanan yang dinyatakan dalam surat perintah tertulis dari Direktur Jenderal.
(5)
Pemasukan barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberlakukan ketentuan tataniaga di bidang impor.
(6)
Pemasukan barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), huruf a, b, c, dan d mempergunakan dokumen BC 2.3 yang dilampiri dengan B/L atau AWB, Invoice, Packing List dan dokumen pendukung lainnya.
(7)
Pemasukan barang atau bahan dari Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan f, menggunakan Formulir BC 4.0 yang dilampiri faktur pajak dan dokumen pendukung lainnya.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.