⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 147/2011 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
PKB dan PDKB bertanggung jawab terhadap Bea Masuk (BM), Cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor yang terutang atas barang yang dimasukkan atau dikeluarkan dari KB.
(2)
PKB dan PDKB dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal barang yang ada di KB :
musnah tanpa sengaja; dan/atau
diekspor; dan/atau
diekspor kembali; dan/atau
diimpor untuk dipakai; dan/atau
dimasukkan ke KB lainnya.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.