⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 147/2011 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pengeluaran barang dan/atau bahan dari KB, yang berkaitan dengan sebagian kegiatan pengolahan, kecuali pekerjaan pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, sortasi dan pengepakan, yang disubkontrakkan kepada perusahaan industri yang berada di KB lainnya atau DPIL, dapat dilakukan oleh PDKB.
(2)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan formulir BC 2.3 dengan melampirkan perjanjian subkontrak yang bersangkutan.
(3)
Untuk subkontrak yang berkaitan dengan perusahaan di DPIL, pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan fisik dan dapat dilaksanakan setelah dipertaruhkan jaminan yang dapat berupa jaminan tunai, jaminan bank, customs, bond, dan Surat Sanggup Bayar (SSB) bagi perusahaan yang tergolong dalam Daftar Putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(4)
Pekerjaan yang disubkontrakkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselesaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak pengeluaran barang dan/atau bahan dari KB.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.