⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 147/2011 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Mesin dan/atau peralatan pabrik yang akan dipergunakan untuk mengerjakan pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat dipinjamkan oleh PDKB kepada PDKB lainnya atau Subkontraktor di DPIL untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 2 (dua) kali 12 (dua belas) bulan.
(2)
Atas pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dipinjamkan kepada subkontraktor di DPIL dilakukan pemeriksaan fisik dan PDKB wajib mempertaruhkan jaminan sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (3).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.