⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 147/2011 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dari KB dengan tujuan untuk direparasi di luar negeri dapat dilaksanakan dengan menggunakan PEBT dan formulir BC 2.3.
(2)
Dalam hal reparasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di DPIL dapat dilaksanakan dengan menggunakan formulir BC 2.3 dan mempertaruhkan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan dilakukan pemeriksaan fisik.
(3)
Mesin dan/atau peralatan yang direparasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimasukkan kembali ke dalam KB selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak bulan pengeluaran mesin dan/atau peralatan dari KB.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.