⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 147/2011 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Atas pengeluaran barang yang telah diolah oleh PDKB ke DPIL dikenakan BM, Cukai, PPN, PPn BM ,dan PPh Pasal 22 Impor sepanjang terhadap pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor.
(2)
Dasar penghitungan pungutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a.
BM berdasarkan tarif bahan baku dengan pembebasan yang berlaku pada saat impor untuk dipakai dan nilai pabean yang terjadi pada saat barang dimasukkan ke KB;
b.
Cukai berdasarkan ketentuan perundang-undangan cukai yang berlaku;
c.
PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor berdasarkan harga penyerahan.
(3)
Pemeriksaan Pabean di KB dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.