⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 147/2011 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
PDKB dapat dimasukkan di dalam Daftar Putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) apabila telah memenuhi persyaratan :
a.
selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut tidak pernah melakukan pelanggaran;
b.
selalu memenuhi kewajiban pabean dan perpajakan dengan baik dan tepat waktu;
c.
hasil post audit menunjukkan profil perusahaan baik.
(2)
Daftar Putih dapat diberikan kepada perusahaan yang baru berdiri berdasarkan permohonan PDKB yang bersangkutan.
(3)
PDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan dari Daftar Putih apabila di kemudian hari ternyata telah melakukan pelanggaran salah satu dari persyaratan yang ditetapkan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.